Sabtu, 15 Juni 2013

Sosiologi Pertanahan


BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Semakin pesatnya perkembangan zaman menyebabkan tuntutan pemenuhan kebutuhan masyarakat semakin meningkat, terutama pada institusi pemerintah. Keluhan masyarakat terhadap kurangnya kualitas pelayanan merupakan salah satu alasan yang menunjukkan belum memadainya pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah. Tuntutan dan kebutuhan masyarakat tersebut merupakan tantangan bagi pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
Meningkatnya tuntutan akan pemenuhan kebutuhan ini terjadi pada masyarakat global termasuk di Indonesia sendiri. Terutama kebutuhan akan tanah, karena tanah merupakan tempat utama bagi manusia dalam memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya. Meskipun begitu pentingnya tanah dan bukti kepemilikannya, masih banyak tanah Hak Milik yang belum bersertifikat. Karena banyaknya anggapan dari masyarakat bahwa mengurus dan mendaftarkan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu proses pengurusannya terlalu berbelit-belit, memakan waktu yang terlalu panjang, memakan biaya yang mahal, serta adanya pungutan-pungutan liar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kondisi semacam ini berdampak negatif karena masyarakat menjadi apatis dalam mengurus sertifikasi tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal sertifikasi tanah itu sangat penting, tidak hanya untuk legalitas kepemilikan tanah. Namun jika dilihat dari perspektif ekonomi. Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat untuk mendapatkan modal usaha, sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahterannya.

Oleh karena hal- hal tersebut Pemerintah meluncurkan Program Baru Berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maka secara resmi LARASITA diterapkan di seluruh kantor Badan Pertanahan Nasional. LARASITA (Layanan
Rakyat Sertipikasi untuk Tanah) merupakan sebuah program baru dari Kantor Badan Pertanahan Nasional. Dengan program LARASITA ini yaitu pelayanan bergerak diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

Program LARASITA ini hadir di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana yang besar untuk mendapatkan pelayanan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, penulis tertarik untuk membuat judul “Pemberdayaan masyarakat melalui program LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah)” .


I.2. Rumusan Masalah
           
            Berbicara masalah tanah atau pertanahan, sangat berhubungan dengan proses persertifikatan tanah dalam upaya tertib administrasi pertanahan. Disini penulis mencoba membuat rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Apa sebenarnya LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) itu?
2.      Apa Landasan Hukum pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan?
3.      Bagaimana upaya BPN RI dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat?

           












BAB II
PEMECAHAN MASALAH


II.1. Pengertian LARASITA
           
            Pembangunan yang berbasiskan pemberdayaan merupakan pilihan utama untuk mengatasi persoalan dasar, termasuk masalah kemiskinan dan pengangguran. Program pengentasan masalah tersebut merupakan salah satu wujud dari kebijakan reforma agraria. Dan salah satu program yang dijalankan saat ini adalah LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah), yang merupakan layanan rakyat untuk sertipikasi tanah yang menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada di kantor pertanahan.

Namun sesuai dengan sifatnya yang bergerak, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diperlukan pemberian dan pendelegasian kewenangan yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian LARASITA menjadi mekanisme untuk :
1.      Menyiapkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaharuan agraria (reforma agraria).
2.      Melaksanakan pendampingan dengan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.
3.      Melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah yang diindikasikan terjadi konflik.
4.      Memfasilitasi penyelesaian tanah yang berkonflik yang mungkin tidak bisa diatasi dan diselesaikan di lapangan, karena fungsi BPN sendiri adalah sebagai mediator.

II.1.1. Tujuan dilahirkannya program LARASITA ini pada dasarnya bertujuan untuk :
1.      Membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPN RI;
2.      Mendekatkan pelayanan pertanahan ke semua masyarakat, terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan;
3.      Menghilangkan peran pihak ketiga dalam pelayanan pertanahan;
4.      Mengurangi terjadinya konflik pertanahan;
5.      Mencapai target sertipikasi bidang tanah nasional;
6.      Meminimalkan bias informasi pertanahan kepada masyarakat.

II.1.2. Manfaat Larasita, antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas, tenang, dan mudah;
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi, khususnya BPN RI;
  3. Mewujudkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau;
  4. Memberikan kepastian hukum dan proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan Sertipikasi tanah;
  5. Memotong rantai pengurusan sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya;
  6. Meningkatkan nilai manfaat birokrasi kepada masyarakat;
  7. Sebagai karya inovatif dalam pelayanan public yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat.
II.1.3. Sarana pendukung LARASITA:
  • LARASITA didukung dengan aplikasi pelayanan pertanahan mobile ( Kantor Pertanahan Bergerak ) yang menggunakan teknologi internet. Aplikasi ini didesain untuk dioperasikan dilapangan baik secara online maupun offline.
·         LARASITA dijalankan oleh satuan tugas bermotor ( mobil & sepeda motor ) dari Kantor Pertanahan untuk melaksanakan semua tugas Kantor Pertanahan dalam wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, secara online maupun offline dengan memanfaatkan teknologi mutahir dibidang pendaftaran tanah, tengan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan "wireless communication system".
II.1.4. Status Tanah yang dilayani melalui LARSITA adalah :
  1. Tanah-tanah Milik Adat / Girik, yang tercatat pada Buku C Desa / Kelurahan
  2. Tanah negara Bebas ( Grant Goverment / GG )




II.1.5. Selain pelayanan tersebut diatas LARASITA juga melaksanakan tugas, antara lain:

  1. Menyiapkkan masyarakat dalam pelaksanaan pembaruan agraria nasional ( reforma agraria ) ;
  2. Melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dibidang pertanahan;
  3. Melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah terlantar;
  4. Melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang bermasalah;
  5. Memfasilitsi penyelesaian tanah bermasalah yang mungkin diselesaikan dilapangan;
  6. Menyambungkan program BPN RI dengan aspirasi yang berkembang di masyarkat ; dan
  7. Meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat

II.1.6. Persyaratan permohonan sertipikat melalui program LARASITA

PERMOHONAN SERTIPIKAT DARI GIRIK / SEGEL ( TANAH MILIK ADAT )
  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan oleh Kantor Pertanahan.
  2. Fota Copy KTP Pemohon
  3. Bukti tertulis penguasaan tanah yang dimiliki, antara lain : Akta, segel, girik dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960 atau Akta PPAT ( beserta dokumen pendukungnya ) , SPPT PBB ( tahun berjalan ) Kwitansi, segel dan lainnya.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Tnah yang dikuatkan oleh 2 ( dua ) orang saksi ( formulir disiapkan oleh Kantor Pertanahan )
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik selama 20 tahun ( formulir disiapkan Kantor Pertanahan )
  6. Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah tentang status kepemilikan tanah yang diketahui oleh 2 ( dua ) orang saksi ( formulir disiapkan oleh Kantor Pertanahan ).
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- ( apabila diurus oleh pihak ketiga ) , disertai fotocopy KTP pemberi kuasa.
  8. Membayar biaya administrasi dan pengukuran sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2010.

PERMOHONAN SERTIPIKAT ASAL TANAH NEGARA
PERMOHONAN PERORANGAN
  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan oleh Kantor Pertanahan.
  2. foto copy KTP Pemohon
  3. Melampirkan bukti bukti tertulis penguasaan tanah
a.Surat Keputusan Rembug Desa Diketahui oleh BAPERDES.
    b.Surat Keterangan Kepala Desa bahwa tanah dimaksud belum terdaftar dalam Buku C
    c.Surat Pernyataan Kepemilikan tanah tidak melebihi 5 ( lima ) bidang
    d.Surat Pernyataan penggarapan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
4.
Melampirkan bukti pembayaran pajak ( SSP/SSB)
5.
Membayar biaya administrasi dan biaya pengukuran sesuai PP 13 Tahun 2010.

PERMOHONAN BADAN HUKUM
  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan oleh Kantor Pertanahan
  2. Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Perundang-undangan dan HAM
  3. Melampirkan bukti-bukti tertulis penguasaan tanah, dapat berupa :
a.Ijin Lokasi, atau
    b.Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, atau
    c.Kombinasi butir a dan b
4.Surat -Surat lain yang berkaitan dengan permohonan hak ini ( Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah )
5.Melampirkan bukti pembayaran pajak ( SSP/SSB )
6.Membayar biaya administrasi dan biaya pengukuran sesuai dengan PP 13 tahun 2010.

II.1.7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN SERTIPIKAT
Apabila berkas permohonan lengkap dan tanah yang disertipikatkan tidak terdapat masalah / sengketa, maka kegiatan sertipikasi melalui LARASITA dapat diselesaikan dalam waktu  ± 120 hari
                                                           
Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan melalui pemanfaatan reforma agraria serta LARASITA dalam rangka tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat merupakan upaya peningkatan harkat lapisan masyarakat dan pribadi manusia. Dan LARASITA tersebut harus dapat digunakan sebagai sarana bagi BPN RI dalam mengantarkan masyarakat selaku penerima manfaat agar menjadi lebih meningkat taraf kehidupannya melalui program pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan. 

II.2. Landasan Hukum pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan

      Menurut Sumodiningrat (1999), pemberdayaan masyarakat itu sendiri merupakan upaya untuk memandirikan masyarakata lewat perwujudan potrensi kemampuan yang mereka miliki. Adapun pemberdayaan masyarakat lewat perwujudan potensi kemampuan yang mereka miliki. Adapun pemberdyaan masyarakat senantiasa menyangkut dua keklompok yang saling terkait, yaitu masyarakat sebagai pihak yang di berdayakan dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang memberdayakan.
           
            Adapun Landasan Hukumnya, antara lain :
a.       Landasan idiil : Pancasila
b.      Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara 1945 dan perubahannya.
c.       Landasan Politis :
1.      Tap MPR RI Nomor IX/MPR/2001, tentang pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
2.      Pidato plitik awal awal tahun Presiden RI tanggal 31 Januari 2007.
d.       Landasan hukum terdiri dari Undang-undang Sektoral, antara lain:
1.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapuan Tanah-tanah Partikelir.
2.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3.      Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1950 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya.
4.      Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
5.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada Diatasnya.
6.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan.
7.      Undang-undang Nomor 7  Tahun 1967 tentang Pangan.
8.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 1967 tentang Ketransmigrasian.
9.      Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
10.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
11.   Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah siubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004.
12.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keruangan Negara.
13.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003  tentang Badan Usaha Milik Negara.
14.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
15.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
16.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
17.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JANGKA Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
18.  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

e.       Landasan Operasional
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
2.      Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
3.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 dan 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI serta Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan.
4.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4, 5, 6 dan 8 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Reforma Agraria.
5.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA.


     




     







II. 3. Upaya BPN RI dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat

            Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah suatu lembaga non departemen yang didirikan berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 1988 pada tanggal 19 Juli 1988. Pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan melalui program Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat merupakan upaya meningkatkan harkat lapisan masyarakat pribadi manusia. Upaya ini, meliputi :
1.      Mendorong, memotivasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau berkembang.
2.      Memperkuat daya, potensi yang dimiliki dengan langkah-langkah positif dalam memperkembangkannya.
3.      Penyediaan berbagai masukan dan pembukaan akses terhadap peluang-peluang dari masyarakat yang ingin berkembang.

Peran BPN dalam pemberdayaan masyarakat salah satunya adalah dengan menertibkan masyarakat sehingga masyarakat dapat menggunakannya sebagai agunan bank untuk mendapatkan modal untuk usahanya. Sehingga dengan modal tersebut masyarakat dapat mengusahakan secara mandiri kesejahteraannya. Dalam hal ini pemerintah serta instansi terkait melakukan pendampingan dengan mengadakan program-program pelatihan ketrampilan serta penyediaan fasilitas seperti perbaikan infrastruktur transportasi dan lain sebagainya. Setelah semuanya terpenuhi, dalam program pemberdayaan masyarakat dimana setelah diterbitkannya sertipikat bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan, intinya dalam pemberdayaan terdapat sistem berkelanjutan.

Upaya pokok yang dilakukan dalam pemberdayaan di bidang pertanahan adalah peningkatan akses kepada modal, teknologi tepat guna, informasi, lapangan kerja dan pasar dan fasilitas-fasilitas yang ada. Upaya-upaya tersebut diatas dilakukan agar masyarakat mau berkembang, maksud berkembang dalam hal ini adalah membuka diri, tidak bersifat pasif dan tidak beranggapan negative dengan BPN dan menyambut program-program yang sedang dilaksanakan. Sedangkan upaya BPN sendiri dengan diadakannya program LARASITA ini yaitu layanan bergerak ( mobile office), diharapkan bisa mempermudah masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan biaya yang ringan dalam pengurusan segala bentuk dokumen yang berhubungan dengan tanah.  Karena sistim mobilisasi Larasita akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengusung  motto “Pelayanan Masyarakat Jarak Jauh, Menjangkau yang Tidak Terjangkau.

Sedangkan pemberdayaan di bidang Pertanahan yang ingin di wujudkan oleh BPN RI dengan mengoptimalkan pemanfaatan kegiatan yang telah di jalankan yaitu:

1) Melaksanakan pemberian asset reform secara lebih tertata dan berkeadilan guna mendukung terbentuknya “Bank Tanah”.

            Kegiatan pemberian asset reform yang biasanya diwujudkan melalui kegiatan redistribusi tanah selama ini dapat dikatakan hanya merupakan formalisasi penguasaan tanah, dimana tanah-tanah obyek Landreform (TOL) yang telah dikuasai oleh masyarakat secara informal, kemudian diformalkan melalui legalisasi asset secara langsung tanpa ada penataan ulang secara lebih berkeadilan. Kondisi ini mengakibatkan pembagian TOL menjadi tidak merata  bahkan cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu jika masih terdapat tanah tersisa maka dapat dimasukkan kedalam tanah cadangan untuk Negara (TCUN) yang pengelolaannya diserahkan kepada sebuah lembaga “Bank Tanah” untuk didayagunakan bagi kepentingan Negara maupun masyarakat umum lainnya.

2) Melakukan pendekatan kepada dunia usaha dalam enyediaan akses reform melalui anggaran coorporate social responsibility (CSR).
           
            Coorporate Social Responsibility (CSR)dalam dunia usaha merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat disekitarnya. Selama ini bentukkegiatan CSR yang diberikan lebih pada kegiata-kegiatan fisik yang lebih bersifat chrity atau hadiah sehingga manfaat yang didapat oleh masyarakat menjadi kurang optimal. Kondisi seperti ini dapat dimanfaatkan oleh BPN RI dengan melakukan pendekatan kepada pihak dunia usaha agar bersedia menyalurkan alokasi CSR nya untuk berbagi kegiatan penyediaan akses reform kepada masyarakat agar menjadi lebih berdaya. Dengan semakin berdayanya masyarakat yang berarti semakin meningkat pula kesejahteraannya, akan membawa dampak dengan membaiknyatingkat daya beli dari masyarakat yang bisa member pangsa pasar baru bagi berbagai produk dari dunia usaha secara umu, sehingga akan menciptakan sebuah simbiosis mutualisme antara keduanya.

BAB III
KESIMPULAN

III.1. Penutup
           
            Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya transformasi masyarakat, yaitu dari masyarakat yang pasif menuju masyarakat yang proaktif dan kritis. Hal ini juga harus dibarengi dengan proses pelibatan masyarakat dalam berbagai aspek pengelolaan pertanahan, agar tujuan pemberdayaan masyarakat itu sendiri bisa tercapai. Tetapi melihat kondisi saat ini, dimana belum optimalnya kegiatan pemberdayaan yang dijalankan selain dari kondisi internal di BPN juga di sebabkan beberapa kondisi eksternal yang berkembang, antara lain :

1.      Masih terbatasnya peran kelembagaan masyarakat dibidang pertanahan.
2.      Partisipasi masyarakat yang belum maksimal dalam proses perkembangan masyarakat.
3.      Tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
4.      tingginya fenomena sengketa dan permasalan pertanahan di masyarakat.

Dengan melihat begitu banyaknya permasalahan yang timbul dan berkembang, maka dengan adanya suatu program di bidang Pertanahan yaitu LARASITA diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat, dan bisa mensukseskan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat. Tujuan pemberdayaan masyarakat itu sendiri pada dasarnya, untuk memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat secara soaioekonomis sehingga mereka bisa lebih mandiri dan bisa memenuhi kehidupan dasar hidup mereka, serta bisa menjaga keberlanjutan dan kelestarian daya dukung tanah terhadap pencapaian tujuan dan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



.



Saran
Agar kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dapat berjalan dengan optimal beberapa strategi yang dapat digunakan yaitu :
1.   Penguatan berbagai peraturan pendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.
2.   Peningkatan kapasitas aparat pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat
3.   Penentuan jenis kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kelompok sasaran.         
4.   Peran serta aktif organisasi kemasyarakatan dan lembaga masyarakat setempat
5.   Pendampingan yang dapat berperan sebagai fasilitator, komunikator maupun dinamisator.
6.   Partisipasi aktif dunia usaha dan perbankan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan.




Referensi / Pustaka

1.      repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/.../1705/daftar%20isi.pdf
( Jumat, 19 Oktober 2012,  pukul 10:43)
( Jumat, 19 Oktober 2012,  pukul 15:26)
3.      http://triayusa.multiply.com/journal/item/131/LARASITA..-nama-yang-aneh-untuk-sebuah-program
(Sabtu, 20 Oktober 2012, pukul  20:51)
4.      elib.pdii.lipi.go.id/katalog/index.php/searchkatalog/.../11_01669.pdf
 (Sabtu, 20 Oktober, pukul 21:57)